Iklan Banner

SK Pembentukan Komite Sekolah

 Komite sekolah adalah sebuah badan yang terdiri dari berbagai pihak, seperti guru, orang tua, dan anggota masyarakat, yang bekerja sama untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Komite ini biasanya bertugas untuk membantu pengambilan keputusan terkait kebijakan sekolah, mengorganisir kegiatan-kegiatan sekolah, serta mengumpulkan dan mengelola dana untuk kebutuhan pendidikan. Dengan melibatkan berbagai pihak, komite sekolah berfungsi sebagai jembatan antara sekolah dan komunitas, memastikan bahwa kebutuhan siswa dan sekolah dapat terpenuhi dengan lebih efektif.

Selain itu, komite sekolah juga berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung pengembangan siswa secara keseluruhan. Mereka sering mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan isu-isu yang relevan, seperti kebijakan kurikulum, peningkatan fasilitas, dan program-program tambahan yang bermanfaat bagi siswa. Partisipasi aktif orang tua dalam komite sekolah juga membantu memperkuat hubungan antara rumah dan sekolah, sehingga menciptakan kolaborasi yang lebih baik untuk mendukung prestasi dan kesejahteraan siswa.

Komite sekolah diangkat oleh Kepala Sekolah dengan surat keputusan (SK), berikut link downloadnya.

https://tinyurl.com/3e5vx2xw

https://drive.google.com/file/d/1AE9mCOzG9Fh99cesunantq3jipkF_QN8/view?usp=sharing




PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS PENDIDIKAN

KORWILCAM DINDIK KECAMATAN PURWOJATI

SD NEGERI KALIPUTIH

Alamat : Jln Dudukan No.42 Kaliputih- Purwojati  Kode Pos 53175

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN KALIPUTIH Nomor : 421.2 / 044 / 2023

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN KALIPUTIH

PERIODE 2023/2026

 

KEPALA SEKOLAH NEGERI KALIPUTIH

 

Menimbang       :

a.

Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal dan berprinsip gotong royong.

 

 

b.

 

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, masyarakat, dan relawan lainnya yang peduli terhadap pendidikan yang harus terus menerus dilestarikan kemitraanya sehingga tujuan untuk memajukan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 akan dapat ditinggkatkan.

 

 

c.

 

Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, agar pelaksanaan sistem pendidikan di SDN Kaliputih Kecamatan Purwojati dapat diwujudkan dengan Standar Nasional, maka SDN Kaliputih perlu pembentukkan

Komite Sekolah yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

 

Mengingat        :   1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan

Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

6. PP  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan

Pendidikan;

7. Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

8. Hasil keputusan rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SDN Kaliputih pada hari Senin tanggal 22 September  2020 di SDN Kaliputih


MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      :

 

Pertama            :   Membentuk Komite SDN Kaliputih Kecamatan Purwojati Peiode Tahun2020 – 2023 dengan sususuan sebagaimana tersebut pada lampiran I Surat Keputusan ini;

 

Kedua               :   Masa jabatan Komite Sekolah sebagaimana diktum pertama paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat terpilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;

 

Ketiga               :   Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite Sekolah bertanggungjawab kepada Kepala SDN Kaliputih;

 

Keempat           :   Segala  biaya  yang timbul  akibat  surat  keputusan  ini  dibebankan  kepada anggaran yang sesuai dan relevan;

 

Kelima              :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

DITETAPKAN DI   : Kaliputih

PADATANGGAL   22 September 2020

 

Kepala SDN Kaliputih

 

 

 

 

 

WAHYONO, S.Pd.SD

NIP. 196801191993021001

 

 

 

Tembusan Kepada Yth. :

1.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

2.    Korwilcam Dindik Purwojati

3.    Bersangkutan

4.    Arsip


Lampiran          : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN KALIPUTIH Nomor              : 421.2 / 056 / 2020

Tentang            : Pembentukan dan Penetapan Pengurus Komite SDN Kaliputih

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SD NEGERI KALIPUTIH

MASA JABATAN 2020 - 2023

 

 

No

 

Nama

 

Jabatan

 

Koordinator Bidang

1

BUDIONO,S.Pd.

Ketua

 

2

NARTI

Sekretaris

 

3

DARSAM

Bendahara

 

4

  SUSILOWATI

Anggota

Penggalangan Sumber Dana Sekolah

5

  KASWO

Anggota

Pengendali Kualitas Pelayan Pendidikan

6

  PARTINI

Anggota

Pengendali Kualitas Pelayan Pendidikan

7

  ESTI WATINI

Anggota

Humas

8

  TULUS HIDAYAT

Anggota

 

 

 

Kaliputih, 22 September 2020

 

 

Kepala SDN Kaliputih

 

 

 

 

 

WAHYONO, S.Pd.SD

NIP. 196801191993021001


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu