Komite sekolah adalah sebuah badan yang terdiri dari berbagai pihak, seperti guru, orang tua, dan anggota masyarakat, yang bekerja sama untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Komite ini biasanya bertugas untuk membantu pengambilan keputusan terkait kebijakan sekolah, mengorganisir kegiatan-kegiatan sekolah, serta mengumpulkan dan mengelola dana untuk kebutuhan pendidikan. Dengan melibatkan berbagai pihak, komite sekolah berfungsi sebagai jembatan antara sekolah dan komunitas, memastikan bahwa kebutuhan siswa dan sekolah dapat terpenuhi dengan lebih efektif.
Selain itu, komite sekolah juga berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung pengembangan siswa secara keseluruhan. Mereka sering mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan isu-isu yang relevan, seperti kebijakan kurikulum, peningkatan fasilitas, dan program-program tambahan yang bermanfaat bagi siswa. Partisipasi aktif orang tua dalam komite sekolah juga membantu memperkuat hubungan antara rumah dan sekolah, sehingga menciptakan kolaborasi yang lebih baik untuk mendukung prestasi dan kesejahteraan siswa.
Komite sekolah diangkat oleh Kepala Sekolah dengan surat keputusan (SK), berikut link downloadnya.
https://drive.google.com/file/d/1AE9mCOzG9Fh99cesunantq3jipkF_QN8/view?usp=sharing
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS PENDIDIKAN
KORWILCAM DINDIK KECAMATAN PURWOJATI
SD NEGERI KALIPUTIH
Alamat : Jln Dudukan
No.42 Kaliputih- Purwojati
Kode Pos 53175
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN KALIPUTIH Nomor : 421.2 / 044 / 2023
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN KALIPUTIH
PERIODE 2023/2026
KEPALA SEKOLAH NEGERI KALIPUTIH
Menimbang
: |
a. |
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan,
perlu adanya dukungan
dan
peran serta masyarakat yang optimal
dan berprinsip gotong royong. |
|
b. |
Pendidikan adalah
tanggung jawab
bersama antara pemerintah, orang tua, masyarakat, dan relawan lainnya yang
peduli terhadap pendidikan yang
harus terus menerus
dilestarikan kemitraanya sehingga tujuan untuk
memajukan bangsa sebagaimana yang
tercantum dalam undang-undang
dasar 1945 akan dapat ditinggkatkan. |
|
c. |
Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, agar
pelaksanaan sistem
pendidikan di SDN Kaliputih Kecamatan Purwojati dapat diwujudkan dengan Standar Nasional, maka SDN Kaliputih perlu pembentukkan |
Komite Sekolah
yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. PP Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan
Pendidikan;
7. Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
8. Hasil keputusan rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta
didik SDN Kaliputih pada hari Senin tanggal 22 September
2020
di SDN Kaliputih
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama :
Membentuk Komite SDN Kaliputih
Kecamatan Purwojati Peiode
Tahun2020 – 2023 dengan sususuan
sebagaimana tersebut pada lampiran I Surat Keputusan ini;
Kedua :
Masa jabatan Komite Sekolah sebagaimana diktum pertama paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat terpilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan;
Ketiga :
Dalam melaksanakan tugasnya,
pengurus Komite Sekolah bertanggungjawab
kepada Kepala SDN
Kaliputih;
Keempat :
Segala
biaya yang timbul
akibat surat
keputusan ini dibebankan kepada
anggaran
yang sesuai dan relevan;
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : Kaliputih
PADATANGGAL 22 September 2020
Kepala SDN Kaliputih
WAHYONO, S.Pd.SD
NIP. 196801191993021001
Tembusan Kepada Yth. :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
2. Korwilcam Dindik Purwojati
3. Bersangkutan
4. Arsip
Lampiran
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN KALIPUTIH Nomor : 421.2
/ 056 / 2020
Tentang
: Pembentukan dan Penetapan Pengurus Komite SDN Kaliputih
SUSUNAN PENGURUS KOMITE
SEKOLAH SD NEGERI KALIPUTIH
MASA JABATAN 2020 - 2023
No |
Nama |
Jabatan |
Koordinator Bidang |
1 |
BUDIONO,S.Pd. |
Ketua |
|
2 |
NARTI |
Sekretaris |
|
3 |
DARSAM |
Bendahara |
|
4 |
SUSILOWATI |
Anggota |
Penggalangan Sumber Dana Sekolah |
5 |
KASWO |
Anggota |
Pengendali Kualitas Pelayan Pendidikan |
6 |
PARTINI |
Anggota |
Pengendali Kualitas Pelayan Pendidikan |
7 |
ESTI WATINI |
Anggota |
Humas |
8 |
TULUS HIDAYAT |
Anggota |
|
Kaliputih, 22 September 2020
Kepala SDN Kaliputih
WAHYONO, S.Pd.SD
NIP. 196801191993021001
0 Komentar
maturnuwu wis mampir
Emoji